Ads 468x60px

Featured Posts

21 Mei 2013

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)


Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Terdapat 4 jenis utama dari HAKI (hak atas kekayaa intelektual), yaitu :

1. Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

2. Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

3. Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.

4. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.

Dasar Hukum HAKI

Dasar hukum mengenai HAKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, perlindungan ini juga mencakup :

Untuk warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki).

Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut :

KETENTUAN PIDANA

PASAL 72

1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(4) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).

(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).

Disamping itu, anda dan atau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.


CONTOH KASUS HAKI

PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.

Analisis :
Kasus di atas termasuk pelanggaran hak cipta. Hal ini dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul buku dan perwajahan yang diterbitkan oleh PT. DA dengan yang diterbitkan oleh PT. HI dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. HI sebagai penerbit buku lebih awal dengan judul dan cover atau perwajahan yang sama oleh oleh PT. DA. Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian. Pelanggaran hak cipta berupa kesamaan. Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yang diterbitkan oleh PT.HI. adalah kesamaan inti dari sebuah hak cipta. Adanya kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yang diterbitkan oleh PT.HI tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. DA kepada pihak PT. HI sebagai pemegang hak cipta buku yang judul buku dan perwajahan buku yang sama tersebut. (sumber by lintangasmara.wordpress.com/2011/02/27/contoh-kasus-haki/ )
 
source from 
http://pujiirahayuu.blogspot.com/2012/01/pengertian-hak-kekayaan-intelektual_01.html?
 
 
 

23 April 2013

Setting Subdomain Pada DNS Server di Debian


Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Pada postingan ini, saya menuliskan artikel bagaimana cara untuk setting atau membuat subdomain pada DNS Server di Debian. Debian yang saya gunakan untuk contoh ini ialah debian 4. Berikut ini ialah contoh untuk membuat atau setting subdomain Pada DNS Server do Debian 4.

Untuk membuat subdomain, pasti kamu sudah setting untuk Domain Name kan ? Jika belum silahkan untuk membaca artikel saya tentang Setting DNS Server Pada Debian.

Di contoh ini saya akan meneruskan kelanjutan dari artikel saya yang Setting DNS Server Pada Debian. Jadi sambil buka halaman blog saya yang ini, buka dan baca dulu artikel saya tentang Setting DNS Server Pada Debian.

Langkah pertama ialah membuat virtual IP pada network di debian. Masuk ke Network Interfacesnya dengan perintah :

nano /etc/network/interfaces

Setelah masuk tambahkan IP virtualnya. Ketikkan ini :

auto eth0:1
iface eth0:1 inet static
address 192.168.2.2
netmask 255.255.255.0

auto eth0:2
auto eth0:2
iface eth0:2 inet static
address 192.168.2.3
netmask 255.255.255.0


Kalau sudah keluar tekan CTRL+X dan simpan tekan Y. Restart dengan perintah :

/etc/init.d/networking restart

Maksud dari perintah di atas ialah, eth0:1 ialah virtual IP yang pertama dan eth0:2 ialah virtual IP yang kedua. Jadi contoh di artikel ini ialah membuat dua subdomain. Meskipun Addressnya berbeda, jika kita membuat virtual IP di sini, nanti di Subdomainnya jika dipanggil, address yang akan tampil ialah address yang asli yakni 192.168.2.1.

Masuk ke direktori "bind". Perintahnya :

nano /etc/bind

Langkah selanjutnya untuk membuat subdomain, ialah mengedit file "db.192" . Masuk ke file db.192, ketikkan perintah :

nano /etc/bind/db.192

Setelah masuk, tambahkan IP virtual tadi di bagian "@". di contoh artikel saya Setting DNS Server Pada Debian, taruh di bawah sendiri di bawahnya 1.2.168 terus tambah juga "IN" dan PTR  di sebelahnya. Kemudian ketikkan subdomain yang ingin dibuat. Misalnya subdomain yang dibuat di sini ialah subdomain dengan nama "mail.aku.com" dan "ftp.aku.com"

@               IN         NS        aku.com
1.2.168     IN         PTR      aku.com
2.2.168     IN         PTR      mail.aku.com
3.2.168     IN         PTR      ftp.aku.com


Kalau sudah keluar tekan CTRL+X dan simpan tekan Y.

Kemudian masuk ke file "db.aku".

nano /etc/bind/db.aku

Pada bagian "@" tambahkan di bawahnya nama subdomainnya. Tambahkan "IN" dan "A" dan IP address virtualnya.

@                       IN         NS          aku.com
@                       IN         NS          192.168.2.1
mail.aku.com    IN        NS          192.168.2.2
ftp.aku.com      IN        NS          192.168.2.3


Kalau sudah keluar tekan CTRL+X dan simpan tekan Y.

Langkah selanjutnya ialah mengedit file "named.conf". Ketikkan perintah :

nano named.conf


Setelah masuk, cari kata-kata ini :

zone "aku.com"  {

           type master;

           file "/etc/bind/db.aku";

};



Di bagian bawahnya, tambahkan perintah ini :


zone "mail.aku.com"  {

           type master;

           file "/etc/bind/db.aku";

};

zone "ftp.aku.com"  {

           type master;

           file "/etc/bind/db.aku";

};



Kalau sudah keluar tekan CTRL+X dan simpan tekan Y. Restart dengan perintah :

/etc/init.d/bind9 restart

Kemudian coba tes dengan perintah nslookup atau ping subdomain.

Jika bisa ditampilkan dengan perintah nslookup atau dengan ping subdomainnya, maka settingan sudah bisa.


Demikian sedikit tutorial dari saya untuk membuat subdomain pada DNS Server di Debian 4. Bila ada kesalahan mohon dimaafkan. Semoga postingan ini bermanfaat,. :)

Wa'alaikumsalam Warohmatullahi Wabarokatuh



Modified by Maulana Alfiansyah
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...